Wabup Klungkung Tjok Surya Tegaskan Larangan Pengerukan Ilegal di Dawan Mulai Hari Ini!

NangunSatKerthiLokaBali.com, KLUNGKUNG – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra (Wabup Tjok Surya), mempertegas keputusan Bupati Klungkung terkait larangan aktivitas pengerukan tanah tanpa izin di Kecamatan Dawan. Mulai hari ini, Kamis (3/7/2025), semua operasi pengerukan yang belum mengantongi izin resmi dilarang beroperasi.

Penegasan ini disampaikan Wabup Tjok Surya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama para pengusaha pengerukan di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung. Ia didampingi Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.

Wabup Tjok Surya menjelaskan bahwa keputusan Bupati Klungkung, I Made Satria, telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kelestarian alam, budaya, dan manusia Bali. “Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, Mulai Hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi,” tegasnya.

Rakortas ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada 30 Juni 2025 yang membahas aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, dan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., turut meminta para pengusaha untuk segera menghentikan aktivitas pengerukan jika izin belum lengkap. “Hentikan proses pengerukan jika belum memiliki ijin, apabila sudah mempunyai ijin baru beroperasi, tetapi selama ijin belum keluar jangan coba-coba melakukan aktivitas,” pungkas Kapolres Alfons. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai