NangunSatKerthiLokaBali.com | DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke – 13 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025, dengan Agenda: Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi- Fraksi atas: Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 – 2055.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting bagi anggota DPRD untuk memberikan pandangan, masukan, dan persetujuan terhadap kedua agenda strategis tersebut, memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan, lestari, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH Dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (14 April 2025)