Denpasar, Nangunsatkerthilokabali.com – Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi I beserta anggota Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali didampingi Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali. Menerima aspirasi dari Yayasan Kesatria Kris Bali terkait dugaan penistaan agama khususnya simbol agama Hindu yang bergambarkan Dewa Siwa dalam pertunjukan musik di salah satu club besar di Bali yaitu Atlas Superclub.
Aspirasi ini diterima di wantilan DPRD Provinsi Bali, Jumat, 07 Pebruari 2025. selain itu, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, Biro Hukum Provinsi Bali serta Kasat Pol PP Provinsi Bali juga turut ikut serta dalam kegiatan ini. Adapun terdapat 7 point tuntutan dari Yayasan Kesatria Kris Bali : Desakan Penutupan Sementara dan Pemanggilan dari Pihak terkait, Tuntutan Permohonan Maaf secara tertulis dan terbuka, Tuntutan Proses Hukum yang tegas, Desakan Pembentukan Perda Larangan Penggunaan Simbol Agama Hindu, Ancaman Aksi Demonstrasi Damai, Pernyataan Mengenai Kelanjutan Kasus serupa, Ketegasan Pencabutan Izin Usaha. adm