Pimpinan DPRD Bali Bertemu MDA Diskusikan Revisi Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali 

Denpasar, Nangunsatkerthilokabali.com – Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, beserta Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali melaksanakan pertemuan dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali 24/02/2025 mengambail tempat di Ruang Pertemuan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Denpasar.

Fokus Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi oleh seluruh Prajuru Inti Majelis Desa Adat Provinsi Bali.  Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan akan segera merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dimana saat ini terdapat 1500 Desa Adat di Bali yang sudah terdata di Majelis Desa Adat Bali. Tujuannya adalah untuk memperkuat peraturan-peraturan adat yang ada di Provinsi Bali saat ini dan kedepan di tengah dinamika yang ada dewasa ini.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali menyampaikan bahwa masalah-masalah desa adat di Bali sudah tertangani dengan baik. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali dalam kesempatan ini memfokuskan pembahasan terkait wewidangan desa adat. Dimana nantinya diharapkan melalui revisi Peraturan Daerah ini, dapat menegaskan Kembali terkait dengan menjamurnya toko-toko berjejaring yang saat ini sangat dipermudah dengan adanya Online Sistem Submision (OSS). adm

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *