Klungkung, Nangunsatkerthilokabali.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM. dalam menghadiri undangan acara Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Tahap I dan Tahap II yang bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung di Kabupaten Klungkung, 4 Maret 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, SH., Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, SE., Kalaksa BPBD Provinsi Bali DR. Drs. I Made Rentin, A.P. M.Si., Kalaksa BPBD Klungkung I Putu Widiada beserta seluruh jajaran BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten Klungkung. Pada kegiatan tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Bali bersama-sama dengan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Kalaksa BPBD Provinsi Bali dan Kalaksa BPBD Klungkung melakukan penyerahan bantuan kepada 13 keluarga terdampak, dengan total jumlah bantuan sebesar Rp 383.000.000. Bantuan tersebut berupa bantuan perbaikan rumah, bantuan untuk perbaikan fisik tempat suci, serta santunan kepada anggota keluarga penerima yang telah meninggal dunia. Hal tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana. adm