DPRD Provinsi Bali Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali gelar Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025, dengan Agenda pokok Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Seperti sudah di ketahui bersama, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Provinsi Bali Tahun 2024 menetapkan pasangan calon Nomor urut 2 (dua) saudara Dr. Ir. Wayan Koster M. M., dan Sdr. I Nyoman Giri Prasta, S., Sos sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2025 – 2030.  Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH Dihadiri oleh Pj.Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya. Bertempat di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Provinsi Bali. 13 Januari 2025.

 

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *