BALI MENJADI PROVINSI PERTAMA MENGELUARKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG ENERGI BERSIH

DENPASAR (NangunSatKertiLokaBali)-Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019, tentang BALI ENERGI BERSIH dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019, tentang PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Gubernur Bali Wayan Koster tancap gas mewujudkan Bali Era Baru di berbagai bidang. Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru tahun 2019, yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua Pergub ini ditandatangani Gubernur Koster, tanggal 12/11/2019, Anggara wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di Kantor Gubernur Bali. “Dalam peraturan ini saling terkait untuk mewujudkan Bali Era Baru” kata Gubernur Bali dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar Bali, (12/11/2019).

“Pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (12/11).

Pergub juga akan mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan. Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.

“Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. “Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024. Waktunya masih banyak kan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Secara lebih rinci Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan bahwa bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi; bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 (empat) ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari Energi Bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus/ tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan.

“Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik Energi Bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit,” jelasnya.

Selain Pergub energi bersih, Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan Pergub No. 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang terdiri dari 17 bab dan 25 pasal. Lewat pergub ini, Gubernur Bali Wayan Koster bakal membangun infrastruktur kendaraan listrik dan mendorong warganya untuk mulai beralih menggunakan motor listrik.

“Tujuannya dari Pergub itu tentu menjaga kelestarian lingkungan alam Bali serta meminimalkan kerusakan situs warisan budaya dan bangunan suci keagamaan di Bali. Juga mendukung program Pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi. Serta mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai,” ujarnya.

Kendati telah menerbitkan Pergub, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut akan melakukannya dengan cara bertahap. Pertama akan dilakukan pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap hingga sampai kepada masyarakat luas.
pemberian insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya;

“kita akan bentuk dulu pembentukan komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai. Setelah itu Penetapan zona penggunaan KBL Berbasis Baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama. Berikutnya kampanye penggunaan KBL Berbasis Baterai yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda sebagai pengguna potensial KBL Berbasis Baterai di masa depan,” terangnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut pemerintah telah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai proyek percontohan penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. Namun, baru Bali yang sudah memiliki payung hukum tentang program ini.
“Ini baru pemerintah provinsi pertama yang memiliki kebijakan energi bersih dan penggunaan sepeda motor listrik berbasis baterai. Bali sudah, dan Jakarta belum jadi Bali lebih cepat. Saya mendengar pergub ini jadi percontohan, Bali jadi pelopor penggunaan energi bersih dan penggunaan sepeda motor listrik berbasis baterai jadi alam Bali lebih bersih,” ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *