Wagub Cok Ace Bacakan Jawaban Gubernur Bali Atas Pandangan Fraksi – Fraksi Terhadap 2 Raperda

Denpasar, (NSKLB) – Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Jawaban dan Penjelasan Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (7/6).

Adapun jawaban yang disampaikan oleh Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini, diawali dengan jawaban terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Diantaranya terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, dimana Gubernur Bali sependapat pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal serta mempertegas dan mengoptimalkan peran Desa Adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat budaya, dan keagamaan untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.

Masih dalam sambutan tersebut, Gubernur Bali pun dinyatakan sependapat terhadap pandangan fraksi partai Golkar, Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, BUPDA, dan Masyarakat sebagai rambu-rambu agar tidak terjadi konflik dan persaingan yang tidak sehat.

“Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa atau pihak lain,” Urai Wagub Cok Ace sembari menyampaikan terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh fraksi Demokrat, bahwa usaha Desa Adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian Desa Adat.

Lebih jauh, Wagub Cok Ace membacakan Jawaban Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Bahwa Penataan Perangkat Daerah memang diharapkan akan memberi dampak yang baik dalam mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan Visi ”NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Hal tersebut menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.

”Saya sampaikan terimakasih dan sependapat untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi ASN dalam meningkatkan karir tanpa diskriminasi dan tetap menjaga kesetaraan gender. Dalam rangka memetakan serta mendalami Organisasi Perangkat Daerah agar betul-betul menemukan birokrasi yang ideal, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien. Posisi Pemerintah Provinsi sebagai middle management maka kebutuhan perangkat daerah mencerminkan fungsi koordinatif, fasilitator dan penyiapan regulasi,” imbuhnya menanggapi pandangan fraksi Demokrat. (AG/GS/AP)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *