Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semesta berencana tahun anggaran 2019 yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu

Denpasar (NangunSatKerthiLokaBali.com) – Wagub Bali Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semesta berencana tahun anggaran 2019 yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu mendapat tanggapan lima (5) fraksi pada Rapat Paripurna ke 8, Senin (6/7) di ruang rapat Utama gedung DPRD Bali.

Tanggapan dari fraksi PDIP yang dibacakan oleh Made Budastra mengatakan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; yang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan regulasi daerah yang berfungsi untuk sarana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, yang digunakan untuk pengelolaan anggaran dan melaksanakan kebijakan program pembangunan daerah Provinsi Bali yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, bertujuan untuk pemerataan dan kemajuan pembangunan disegala bidang dalam meningkatkan kesejahteraan Krama Bali. Secara umum laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri dari: a. Pendapat Daerah; b. Belanja dan Transfer; serta c. Pembiayaan yaitu: Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; SILPA.

Tanggapan dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Ball Tahun 2020-2050 sebagai kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Ball” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Kami berpandangan bahwa pembahasan Raperda tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Fraksi Partai Golkar, memberikan masukan konstruktif, dengan tetap berpegangan kepada aspek filosofis, historis, yuridis maupun sosiologis, dengan harapan tujuan-tujuan yang ingin kita wujudkan bersama. Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Fraksi Partai Golkar mendorong Sdr. Gubernur untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang PAD yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan. Terlebih lebih pada kondisi sekarang yang ditandai dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dalam arti luas yang sudah tentu memerlukan sumber dana yang memadai.
  2. Belanja Daerah sebagai salah satu komponen keuangan diharapkan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Untuk itu, ke depan, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola. Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan, berkeadilan dan akuntabel.

Tanggapan fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan Diskursus mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang rapat tautannya dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka sebagai entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan entitas akuntansi (OPD); tentu kita harus hirau atas beberapa regulasi, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain mengenai kewajiban Konstitusional mengatur Gubernur dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Substansi penting sesuai konteks, merujuk Pasal 31 dan Pasal 32, dan penjelasan atas pasal-pasalnya. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan Perda tentang Pertangjungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Isi laporan P2-APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Realisasi Anggaran (LRA) selain menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD/OPD. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Tanggapan fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan jajarannya karena telah mampu mempertahankan penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada hari Jumat, 29 Mei 2020 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut, yang mana hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi serta kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Hasil Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali sudah dikelola dengan wajar dan transparan dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI disamping memberikan Opini WTP juga memberikan banyak temuan dan rekomendasi, maka kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada saudara Gubernur dan jajarannya untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dari sejak LHP BPK-RI disampaikan kepada DPRD dan Gubernur, dengan mengacu pada Rencana Aksi (Action Plan) atas Rekomendasi BPK-RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. 3. Capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,645 Triliun Lebih atau 102,26 persen dari rencana anggaran sebesar Rp 6,498 Triliun Lebih, dan bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6,259 Triliun Lebih, ini berarti ada peningkatan sebesar Rp 386 Milyar Lebih atau 6,17 persen. Bila dilihat dari capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp.4,023 Triliyun lebih atau 106,92 persen dari rencana anggaran sebesar Rp. 3,762 Triliyun lebih dan bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terdapat peningkatan sebesar Rp. 210 Miliyar lebih atau 8,19 persen. Kami Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan OPD terkait atas capaian ini, akan tetapi juga ingin mendapat penjelasan berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah pos Retribusi Daerah dalam tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 49,803 Milyar Lebih dan terealisasi sebesar Rp 33,841 Milyar

Tanggapan fraksi Nasdem yang dibacakan oleh I Wayan Arta mengatakan FRAKSI NASDEM-PSI-HANURA juga tak akan lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur karena mampu mempertahankan penilaian atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Kcuangan (BPK)-RI terhadap 1 Laporan Keuangan Pemerintah 1Dacrah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Ilari Jumat, 29 Mei 2020. FRAKSI NASDEM bangga karena BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi dan kerja keras kita hersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing Opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dikelola wajar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepercayaan Pemerintah. Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dalam beberapa tahun terakhir terus mencanangkan isu soal energi terbarukan sebagaimana yang dicita-citakan dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubermur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Isu soal energi terbarukan adalah hal yang tak bisa dihindari dan harus dilaksanakan, mengingat kondisi kelistrikan di Bali bisa dikatakan dalam kondisi “tidak aman ” Berdasar data tahun 2019, kapasitas terpasang dari scluruh pembangkit di Bali adalah sebesar 1.440,85 megawatt (MW) dengan rincian Kabel 1aut schesar 400 MW, PLTU Celukan Bawang scbesar 426 MW, PL.IG Pesanggaran 201,60 MW sedangkan PLT EBT schesar 2,4 MW dan sisanya adalah PLT BBM (Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran) sebesar 410,85 MW. Sementara Daya Mampu yang dihasilkan schesar 927,20 MW, mengingat hahwa pemhangkit dengan bahan bakar BBM pada posisi (tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat), sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apahila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77% dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 % dari beban puncak.

Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang, dan Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional juga mendapat pandangan umum dari lima (5) fraksi DPRD Bali, diantaranya sebagai berikut :

Tanggapan fraksi PDIP oleh Made Budastra dapat memberikan pandangan sebagai berikut :

a). Bahwa Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050;

b). Bahwa Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal pulau Bali. Selain itu fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama “BALI MANDIRI ENERGI”, dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini. Selanjutnya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (selanjutnya disebut RUED-P), yang disusun berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali Tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED- P sebagai dokumen perencanaan energi Bali yang pertama kali dibuat di Indonesia, bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau, indah, dan berkelanjutan dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Sehingga

fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini. Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber daya dalam negeri. Sedangkan Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Adapun tugas dan fungsi lembaga non struktural ini adalah melaksanaan sebaik-baiknya Kebijakan Energi Daerah, dimana RUED-P Bali dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Tanggapan dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng. Selain itu Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu.

Tanggapan fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan Legal drafting khususnya penyebutan “tempat” Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain. menyebut : “Ditetapkan di Denpasar”, sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : “Ditetapkan di Bali”. Demikian halnya dengan tempat pengundangan Perda dimaksud. Ketentuan Penutup pada P2 APBD Tahun 2019 Hal penyebutan tempat ini telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni tempat sesuai nama Ibu Kota Daerah Provinsi/ Ibu Kota Daerah Kabupaten/Kota, bukan nama Provinsi/ bukan nama Kabupaten /Kota. nama Agar dijelaskan oleh Sdr. Gubernur atas adanya perbedaan penyebutan “tempat” penetapan dan “tempat” pengundangan Suatu Perda.

Tanggapan fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan secara Legal Drafting Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Raperda ini sebagai Tiang Pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya Daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, dan tidak bergantung kepada daerah lain, maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresip dan responsip dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali, maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan aprisiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Rapreda ini untuk dibahas. Bahwa selain itu demi menjaga Kesucian Pulau Bali salah satunya melalui upaya ketersediaan energi yang ramah lingkungan adalah suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mewujudkan rencana pembangunan energi daerah melalui penetapan Raperda RUED-P Tahun 2020-2050, sesuai perintah/amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. Untuk itu fraksi demokrat mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan guna mendapat masukan dari berbagai sumber demi sempurnanya Raperda yang sedang dibahas. Namun disisi lain belum dilihat adanya pengaturan tentang ketentuan sanksi pada Raperda ini, untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar ketentuan sanksi dimasukan dalam Raperda ini. Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar Perda-Perda yang terkait dengan Raperda RUED-P yang sedang dibahas seperti Perda RTRWP, Perda Zonasi, Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan yang lainnya agar dijadikan pertimbangan untuk dimasukan dalam aspek landasan Yuridis. Maka berdasarkan atas alasan-alasan yang kami sampaikan diatas, Fraksi Partai Demokrat paling terdepan menyatakan setuju dan mendukung agar Pembahasan Raperda ini dilanjutkan untuk selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

Tanggapan fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta memberikan tanggapan soal Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Umum Energi Dacrah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Pihaknya menyambut gembira akhirnya apa yang dicita-citakan tahun-tahun schelumnya terkait energi terbarukan di Provinsi Bali hisa segera diimplementasikan. Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal, Bahkan Provinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta sudah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan. (agp/gs)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *