Tindaklanjut Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali

(NSKLB) – Produk Garam Tradisional Lokal Bali merupakan produk berbasis ekosistem Alam Bali dan pengetahuan warisan Leluhur sebagai budaya kreatif Krama Pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Krama Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mengundang beberapa Koperasi/Kelompok Petani Garam, Pengurus DPD APRINDO Bali, pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor dalam acara Pemantapan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali  bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Mengawali Pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali (I Wayan Jarta) menyampaikan bahwa Bapak Gubernur Bali mencanangkan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali pada tanggal 28 September 2021 yang berlokasi di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. pada saat itu juga telah diikuti dengan pendatangan Perjanjian Kerja Sama antara koperasi petani garam, dengan pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor. Sebagai tindak lanjut Kerjasama tersebut dan untuk memastikan garam yang diproduksi koperasi/Kelompok Petani Garam Tradisional Lokal Bali dapat diambil dan dipasarkan oleh pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor, maka Kepala Disperindag Provinsi Bali mempertegas kembali serta menghimbau kedua belah pihak untuk menindaklanjuti lebih detail dan merealisasikan isi Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani. Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali, Pengurus Koperasi/Kelompok Petani garam di Bal, pertemuan berlangsung sangat komunikatif dilandasi semangat gotong royong untuk menjalin Kerjasama yang saling menguntungkan.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPD APRINDO Bali ( A.A.Ngr. Agung Agra,ST) untuk dan atas nama seluruh anggota menyatakan sangat mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 dan siap menindaklanjuti Kerjasama yang telah disepakati melalui komunikasi lebih intesif (Bisnis to Bisnis). Selain itu beberapa perwakilan dari APRINDO juga memberikan informasi, masukan dan saran dalam memasarkan produk garam ke Toko Modern/Supermarket antara lain produk yang dihasilkan harus mengikuti trend dan kebutuhan pasar/konsumen, higienis, kemasan produk menarik dengan label yang benar serta harga yang kompetitif sesuai segmnen pasar yang dituju (eksport/lokal). Koperasi/Kelompok Petani Garam yang memproduksi garam tradisional lokal Bali wajib menjaga kualitas dan ke higienisan produk garamnya sehingga aman dikonsumsi mengingat terdapat beberapa produk garam lokal Bali belum memenuhi kandungan zat iodium sesuai standar SNI Garam Konsumsi, maka melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 dapat dijadikan acuan sehingga produk-produk garam tradisional lokal Bali ini dapat dipasarkan oleh pelaku usaha retailer, pusat perbelanjaan/swalayan dan distributor pada berbagai segmen pasar lokal Bali sehingga produk garam tradisional lokal Bali ini mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Untuk meningkatkan daya saing dan jaminan mutu Garam Tradisional Lokal Bali maka Pemerintah Provinsi Bali akan memfasilitasi seluruh Sentra- Sentra Garam di Bali untuk memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam. (GP/AGP)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *