
NangunSatKerthiLokaBali – Pembahasan RAPBD tahun berikutnya yang sudah dilaksanakan di awal tahun sebelumnya, untuk selanjutnya dibahas bersama antara Eksekutif dengan Legislatif hingga dikirim ke Kementrian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi APBD, yang bertolak belakang dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) langsung pada bulan Desember, menimbulkan permasalahan kurangnya nilai pembayaran premi tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kontrak di lingkup Pemprov Bali. Kekurangan pembayaran pun berlanjut pada pembekuan tanggungan klaim. Untuk menghindari opini yang berkembang terkait adanya pembekuan tanggungan BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak dilingkungan Pemprov Bali oleh BPJS, Para stake holder terkait diundang duduk bersama guna membahas hal dimaksud yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Rabu (27/3).
“Permasalahan seperti ini merupakan permasalahan rutin yang terjadi setiap tahun akibat siklus perencanaan APBD dan Penetapan UMP yang berbeda. Gaji Tenaga Kontrak termasuk didalamnya melekat tanggungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang masuk dalam RAPBD sudah dibahas dari awal tahun, sedangkan UMP yang menjadi dasar pemotongan pembayaran premi baru keluar akhir tahun. Inilah yang menimbulkan masalah kurangnya pembayaran premi. Tapi baru kali ini kita mengalami adanya pembekuan tanggungan klaim. Agar masalah ini tidak berlarut, untuk itu saya mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu stake holder terkait untuk membahas bersama-sama solusi permasalahan ini,” pungkas Dewa Indra.
Nilai kekurangan premi yang besarannya sekitar Rp. 1000, menurut Dewa Indra seharusnya tidak sampai membekukan tanggungan klaim para tenaga kontrak yang sepenuhnya memanfaatkan tanggungan BPJS disaat mengalami gangguan kesehatan. Apa yang terjadi bukan kesengajaan yang dilakukan Pemprov Bali, dan dalam hal ini Pemprov Bali menurutnya akan bertanggungjawab memenuhi kewajiban yang disepakati agar tanggungan klaim para tenaga kontrak bisa berjalan normal kembali.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parasamya Dewi Cipta pada kesempatan itu menyampaikan sesuai aturan yang berlaku kurangnya pembayaran premi menyebabkan adanya pembekuan tanggungan klaim. Untuk itu, Ia mengharapkan Pemprov bisa segera menutupi kekurangan pembayaran premi tersebut agar pembekuan tanggungan klaim bisa segera dibuka. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novias Dewo Santoso menjelaskan hal yang melegakan bahwa pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Bali yang merupakan instansi pemerintah tidak bisa dikenakan sangsi, jadi walaupun terjadi kekurangan pembayaran premi, tanggungan BPJS ketenagakerjaan para tenaga kontrak tetap ditanggung. Namun Ia tetap mengharapkan Pemprov Bali bisa tetap memenuhi kewajiban membayar kekurangan premi tersebut.
Dari pembahasan dalam rapat tersebut, Sekda dewa Indra akhirnya menyimpulkan 3 keputusan yakni pertama Pemprov Bali akan membayar kekurangan premi yang akan dianggarkan pada anggaran perubahan. Dengan adanya pertanggungjawaban Pemprov tersebut, Dewa Indra mengharapkan kesepakatan kedua yakni BPJS segera membuka pembekuan tanggungan klaim BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta yang terakhir yakni sistem penggajian tenaga kerja tenaga kontrak yang baru dibayar setelah kerja atau digaji pada bulan berikutnya diharapkan bisa mengikuti pembayaran premi BPJS yakni dibayar pada bulan berikutnya bukan diawal bulan. Selanjutnya Dewa Indra pun mengharapkan para stake holder terkait untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut berupa administrasi surat menyurat yang akan dijadikan dasar guna membayar kekurangan pembayaran premi.
#NangunSatKerthiLokaBali
#KramaBali