DENPASAR, NangunSatkerthi – Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan manajemen PT Jimbaran Hijau di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1). Rapat yang berlangsung alot selama hampir empat jam tersebut berakhir dengan pengusiran perwakilan perusahaan dari ruang sidang oleh pimpinan rapat.
RDP yang dimulai pukul 10.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H. Agenda utama pertemuan adalah mencari titik temu terkait akses masyarakat Desa Adat Jimbaran menuju Pura Batu Nunggul yang berada di kawasan kelolaan perusahaan. Namun, hingga pukul 14.05 WITA, forum menemui jalan buntu.
Sikap Tidak Tegas Perusahaan Picu Kericuhan Pansus TRAP menilai PT Jimbaran Hijau tidak menunjukkan iktikad baik dalam mengambil keputusan strategis. Puncak ketegangan terjadi saat Pansus bersama Satpol PP Provinsi Bali meminta pihak manajemen menandatangani komitmen tertulis. Poin utama komitmen tersebut adalah menjamin akses warga untuk persembahyangan dan pemberian izin renovasi Pura Batu Nunggul.
Penolakan pihak perusahaan untuk menandatangani dokumen tersebut seketika memicu kemarahan anggota legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, secara lantang meminta perwakilan perusahaan meninggalkan ruangan karena dinilai tidak menghormati forum resmi dan fungsi pengawasan DPRD.
“Jika tidak bisa mengambil keputusan dan tidak menghormati kepentingan umat, silakan tinggalkan ruangan ini!” tegas Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menguatkan instruksi pengusiran tersebut.
Manajemen Bungkam Usai diusir dari ruang rapat, rombongan PT Jimbaran Hijau yang dipimpin oleh Legal perusahaan, Ignatius Suryanto, memilih bungkam. Mereka langsung meninggalkan gedung DPRD Bali tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap investasi di Bali wajib tunduk pada aturan tata ruang dan menghormati hak-hak dasar masyarakat adat serta kesucian tempat ibadah, sesuai mandat UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
