Jaga Taksu Jatiluwih, Pansus TRAP DPRD Bali Desak Moratorium Pembangunan

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis untuk menyelamatkan Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO Jatiluwih. Dalam agenda yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Kamis, 8 Januari 2026, Pansus menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang yang mengancam keberlanjutan sistem Subak di Kabupaten Tabanan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I MADE SUPARTHA, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi yang merusak tatanan budaya dan lingkungan. Ia menyatakan bahwa status WBD bukan sekadar predikat simbolis, melainkan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga jati diri Bali.

“Predikat dari UNESCO dan gelar Desa Terbaik Dunia 2024 bagi Jatiluwih adalah beban tanggung jawab negara untuk menjamin perlindungan yang ketat dan tanpa kompromi. Setiap pembiaran terhadap pelanggaran akan mencederai kepercayaan komunitas internasional terhadap Indonesia,” tegas I Made Supartha di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Rekomendasi Tegas Pansus TRAP

Dalam keterangannya, I Made Supartha mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera menerapkan kebijakan moratorium atau penghentian darurat terhadap 13 bangunan yang ditemukan melanggar aturan di wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B). Ketegasan ini juga mencakup instruksi peninjauan ulang terhadap pembangunan helipad permanen di atas lahan sawah abadi untuk dipindahkan ke luar situs WBD, seperti area parkir Petali, demi sterilisasi kawasan inti.

Lebih lanjut, Pansus TRAP merekomendasikan reformasi tata kelola dengan membentuk Badan Pengelola baru yang bersifat khusus, independen, dan berbasis petani, serta melibatkan secara aktif 11 Desa Adat dalam strukturnya. Sebagai langkah penguatan ekonomi, pemerintah wajib memberikan kompensasi nyata bagi krama subak melalui insentif pupuk organik gratis, pembebasan pajak sawah, bantuan ternak, hingga program beasiswa pendidikan “Satu Keluarga Satu Sarjana” (SKSS). Supartha memperingatkan bahwa setiap izin yang bertentangan dengan RTRW dan status WBD adalah cacat hukum, karena meskipun lahan tersebut milik krama, hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang harus selaras dengan nilai budaya yang dilindungi. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai