Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub Bertujuan Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster tetap konsisten memperhatikan adat, budaya dan alam Bali. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).
Demikian terungkap saat Gubernur Koster mengumungkan tentang terbitnya ketiga Pergub yang bertujuan menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali itu pada Jumat (10/7) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Gubernur Koster tampak pula didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet, Ketua PHDI Bali I gusti Ngurah Sudiana, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra serta Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta,
Menurut orang nomor satu di Bali tersebut, Pergub Perlindungan Pura serta Pratima ini bertujuan untuk melindungi tempat suci agama Hindu dari kerusakan, pencurian serta penodaan dan penyalahgunaan terhadap simbol keagamaan. “Peraturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sekala,” jelasnya kepada awak media.
Perlindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan, lanjut Gubernur, dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sedangkan pengamanan pura itu sendiri menurutnya dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat daerah. “Pengamanan pura juga dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah serta tinggalan terduga cagar budaya. Untuk itu, saya harap pengempon pura serta masyarakat turut proaktif melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah atau terduga cagar budaya kepada instansi terkait,” pintanya. (agp/gs)
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *