Denpasar, (NSKLB) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripura ke-2 Masa Persidangan pertama Tahun Sidang 2021 secara virtual dan dihadiri secara langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Alat Kelengkapan Dewan, Sekda Bali beserta jajaran di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, (29/3/21).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengagendakan Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No.3 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya.
Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2020 yang dibacakan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya dalam Rapat Paripurna itu menyebutkan beberapa pertimbangan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dirinya menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman.
UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional.
UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional.
Selama ini, dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.
Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.
Ia melanjutkan, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali. (AGP)