DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling Lahan PT BTID, Legalitas Dipertanyakan

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus mendalami polemik rencana tukar guling lahan mangrove yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) melalui serangkaian rapat, verifikasi data, hingga inspeksi langsung di lapangan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha (kanan), bersama Anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Nyoman Oka Antara, ditemui usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, 20 April 2026. Rapat tersebut difokuskan pada pendalaman data serta kejelasan status lahan yang menjadi objek tukar guling.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus TRAP menekankan pentingnya validitas data, kepastian legalitas, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Jembrana pada Rabu, 22 April 2026, guna memastikan langsung kondisi lahan pengganti yang diajukan oleh PT BTID.

Dari hasil peninjauan di lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar. Dari total kewajiban penyediaan lahan pengganti sekitar 44 hektare, PT BTID baru dapat menunjukkan sebagian dokumen berupa 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektare, yang bahkan belum tercatat atas nama perusahaan.

Sementara itu, sisa lahan yang seharusnya dipenuhi belum dapat ditunjukkan secara jelas, bahkan terdapat indikasi ketidaksesuaian data serta ketidakjelasan status hukum lahan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap kelayakan proses tukar guling yang diajukan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa dalam mekanisme tukar guling aset daerah, terdapat prinsip dasar yang wajib dipenuhi, yakni kejelasan kepemilikan, legalitas yang sah, serta kesetaraan nilai antara lahan yang ditukar. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, proses tukar guling dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Selain aspek administratif, Pansus juga menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan, mengingat kawasan mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung pesisir, penyangga abrasi, serta bagian dari keseimbangan alam Bali.

Dari sisi masyarakat, langkah pengawasan yang dilakukan DPRD Provinsi Bali menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik, baik dalam menjaga aset daerah maupun kelestarian lingkungan hidup. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap proses pembangunan harus dilakukan secara transparan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap menjaga keseimbangan ekologi.

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus mengawal dan mendalami persoalan ini hingga tuntas, termasuk melalui koordinasi lintas instansi dan forum lanjutan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Bali dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Bali berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat. (AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai