Desa Adat Bali

Om Swastyastu, Selamat Datang Di Portal Online Desa Adat Bali

Sekilas DESA ADAT BALI  “Desa Adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali. Desa adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Menjadikan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi” Seluruh komitmen dan kebijakan yang dibangun merupakan bukti nyata, dan kesungguhan Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperkuat Desa Adat sebagai jantung peradaban Bali, dalam implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Isi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi. Mewujudkan Bali Era Baru tersebut ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama, yakni bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali, genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan, serta dimensi ketiga merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap masa yang akan datang.

Alokasi Anggaran Desa Adat: Total Alokasi Anggaran sebesar Rp. 447,9 Miliar, untuk 1.493 Desa Adat, Rp. 300 juta per Desa Adat. Penggunaan Dana Desa Adat ini diatur dalam Petunjuk Teknis yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum Rp 80 juta dan belanja program minimal Rp 220 juta. DASAR HUKUM: http://bit.ly/36CeMDJ Perda Nomor 4 Tahun 2019: Tentang Desa Adat Di Bali Pergub Nomor 34 Tahun 2019: Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali Perda Nomor 7 Tahun 2019: Tentang Pembentukan & Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Opd).

PEMBANGUNAN GEDUNG/KANTOR MDA

Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, merupakan pertama kali dalam sejarah di Bali.

Bahkan, secara nasional, Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki OPD khusus mengurus urusan Desa Adat. Bertahap akan dibangun disetiap Kab/Kota seBali. Untuk pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali bersumber dari CSR. DIBENTUK TIM PENDAMPING Tim pendamping dari perguruan tinggi se-Bali & masyarakat. Tugasnya mendampingi Prajuru Desa Adat dalam melaksanakan program dan kewenangan sesuai dengan perda.

BERSAMA SINERGI MEMBANGUN BALI

Gubernur Bali Wayan Koster mewanti-wanti agar dilakukan sinergi antara Desa Adat dan Desa/Kelurahan. Senergi ini jadi satu keharusan, mengingat Desa Adat dan Desa/Kelurahan menangani masyarakat yang sama di masing-masing wilayah. Desa Adat & Desa masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara (APBD/APBN).

Om Santih, Santih, Santih, Om
Oleh: https://nangunsatkerthilokabali.com/

masih dalam proses update data…

 

Dua Tahun Capaian Kinerja Gubernur Koster & Wagub Cok Ace (5/9/2018 – 5/9/2020 )