Desa Adat Bali

“Desa Adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali. Desa adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Menjadikan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi”

DESA ADAT PROVINSI BALI

Seluruh komitmen dan kebijakan yang dibangun merupakan bukti nyata, dan kesungguhan Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperkuat Desa Adat sebagai jantung peradaban Bali, dalam implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

ALOKASI ANGGARAN:
Total Rp. 447,9 Miliar, untuk 1.493 Desa Adat. Rp. 300 juta per Desa Adat. Penggunaan Dana Desa Adat ini diatur dalam Petunjuk Teknis yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum Rp 80 juta dan belanja program minimal Rp 220 juta.

DASAR HUKUM:
http://bit.ly/36CeMDJ
Perda Nomor 4 Tahun 2019: Tentang Desa Adat Di Bali
Pergub Nomor 34 Tahun 2019: Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali
Perda Nomor 7 Tahun 2019: Tentang Pembentukan & Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Opd)

PEMBANGUNAN GEDUNG/KANTOR MDA
Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, merupakan pertama kali dalam sejarah di Bali. Bahkan, secara nasional, Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki OPD khusus mengurus urusan Desa Adat. Bertahap akan dibangun disetiap Kab/Kota seBali. Untuk pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali bersumber dari CSR.

DIBENTUK TIM PENDAMPING
Tim pendamping dari perguruan tinggi se-Bali & masyarakat. Tugasnya mendampingi Prajuru Desa Adat dalam melaksanakan program dan kewenangan sesuai dengan perda.

BERSAMA SINERGI MEMBANGUN BALI
Gubernur Bali Wayan Koster mewanti-wanti agar dilakukan sinergi antara Desa Adat dan Desa/Kelurahan. Senergi ini jadi satu keharusan, mengingat Desa Adat dan Desa/Kelurahan menangani masyarakat yang sama di masing-masing wilayah. Desa Adat & Desa masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara (APBD/APBN).

admin #NangunSatKerthiLokabali

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan: