KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah strategis dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius bagi lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping kini direvitalisasi menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dalam keterangannya pada Selasa, 6 Januari 2026, Plt. Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa revitalisasi ini merupakan respons cepat atas kondisi TPA yang sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Transformasi ini dimulai dari TPA Jungutbatu yang telah beroperasi sebagai TPST sejak September 2025, disusul oleh TPA Biaung pada tahun yang sama. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Menteri LHK mengenai pembenahan tata kelola sampah di Indonesia.
Khusus untuk TPA Sente, pemerintah daerah kini tengah melakukan persiapan transisi menuju sistem controlled landfill atau pengurugan berlapis. Proses penutupan sampah residu di TPA Sente menggunakan teknik terasering dengan dukungan anggaran perubahan APBD 2025 sebesar Rp199.911.000. Setelah seluruh proses rampung, lahan tersebut diproyeksikan untuk dikembangkan menjadi kawasan hijau yang asri.
Meskipun terdapat tantangan dalam pengadaan tanah urug di wilayah Nusa Penida, Pemkab Klungkung tetap optimis melalui inovasi pemanfaatan bahan kompos organik hasil pengolahan TPST. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi tonggak kemandirian pengelolaan sampah di Bali, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengelola sampah dari sumbernya melalui layanan TPS3R yang tersedia di masing-masing desa.
