Astungkara Bali (15/5) Pasien Sembuh Terus Bertambah Menjadi 232 Orang Dari Total Jumlah Pasien 343 Orang Dan Yang Meninggal 4 Orang.

Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali (15 Mei 2020) sebagai berikut:

Jumlah kumulatif pasien positif 343 orang (bertambah 6 orang WNI, terdiri dari 3 orang PMI dan 3 orang Transmisi Lokal).  Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 232 orang (bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 5 orang PMI dan 3 orang Non PMI)

Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 132 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini, ditegaskan Dewa Made Indra.

Gubernur Bali Wayan Koster pula telah mengeluarkan surat nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker, yang didalamnya menegaskan bahwa :

Mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas.

Segala kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI tentu untuk sesegera mungkin memutus rantai penyebaran covid-19 di Bali. Untuk itu dimohon pengertian dan disiplin masyarakat untuk selalu mematuhi protap kesehatan yang telah ditetapkan bersama.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai