
Nangunsatkerthilokabali.com | Instruksi Gubernur Bali No.1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali mendapatkan respon positif banyak kalangan di Pulau Dewata.
Sebab kebijakan ini dinilai sangat tepat untuk mengajegkan Bali khususnya menyelamatkan generasi Bali agar nama Nyoman/Komang dan Ketut tidak punah.
“Suksma (terima kasih, red) Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 1.545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana Krama Bali. Ini patut kita banggakan dan sukseskan bersama,” kata praktisi IT dan pemerhati kebijakan publik I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana, di Denpasar.
Pria asal Mendoyo Dangin Tukad, Jembrana menilai kebijakan KB Krama Bali dari Gubernur Wayan Koster ini sangat tepat dan bijaksana, merupakan sebuah penghargaan terhadap kearifan lokal Bali yang telah diberikan secara turun-temurun.
Hal ini juga salah satu implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bersinergi dengan program pembangunan lainnya.
“Sejak tahun 2015, kami penggiat medsos gencar sosialisasikan KB Bali 4 anak. Ribuan respon positif dari responden. Tapi berujung diskusi saja, tanpa ada regulasi teknis dari Pemprov Bali,” kata Agung Gempa. Sekarang Gubernur Bali Wayan Koster berani mengeksekusi, melakukan langkah nyata untuk menyelematkan generasi Bali, mengajegkan Bali. Ini sangat luar biasa” imbuh Agung Gempa.
Ia juga mengajak netizen tidak terjebak dalam polemik atau pro kontra terkait KB Krama Bali ini. Atau juga terjebak pada diskusi apakah belum punya anak, sedang berproses, punya anak satu, dua, tiga, empat, bahkan lebih.
Kita fokus berdiskusi dalam semangat melestarikan KB Bali, Ajeg Bali,” tegas pria yang sangat aktif di media sosial mendiskusikan isu-isu sosial terkini terkait keberlanjutan pembangunan Bali dan kebijakan publik ini.
Dikatakan Instruksi Gubernur Bali No.1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali ini juga menjadi pondasi yang kokoh dalam penguatan SDM Bali era now dan ke depan di tengah tantangan global.
“Hal ini guna mengkongkretkan kata Ajeg Bali serta kelangsungan pertumbuhan penduduk Krama Bali yakni Wayan/Putu/Gede, Made/Kadek, Nyoman/Komang, dan Ketut,” tegasnya.
Ia juga berharap KB Krama Bali ini harus diikuti dengan berbagai dukungan nyata dan progam keberpihakan pada Krama Bali yang memiliki empat anak atau lebih ini.
Pertama, pemerintah perlu memberikan Kartu KB Krama Bali Plus! Kartu ini diberikan kepada Krama Bali yang memiliki anak ketiga (Nyoman/Komang) dan keempat (Ketut).
Kita dorong DPRD Bali mulai membahas, membangun regulasi kebijakan kongkrit terbitkan terkait KB Bali Plus! untuk sukseskan kebijakan gubernur ini,” ujar Agung Gempa.
Apa manfaat dan notivasinya kartu ini? Agung Gempa menerangkan salah satu contoh kecil kartu ini bisa berfungsi sebagai jaminan plus terkait dengan subsidi pendidikan sampai jejang sarjana (S-1) bahkan (S-2) kuliah bersubsidi Pemprov Bali.
Ada juga program-program kreatif lainnya sehingga akan tumbuh generasi yang kuat, mandiri, dan kokoh menjaga adat tradisi budaya Bali. “Namun tentu Kartu KB Krama Bali Plus! ini perlu kajian bertahap,” imbuh Agung Gempa.
Kedua, KB Krama Bali perlu didukung inovasi dan program kongkrit lainnya. Seperti kesehatan ibu hamil, prioritas lapangan kerja sesuai kompetensi yang dimiliki Nyoman dan Ketut.
“Selamat datang Nyoman/Komang dan Ketut, Astungkara sami Krama Bali kenak rahayu rahajeng di seluruh dunia,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan bupati/wali kota se-Bali untuk segera menghentikan kampanye dan sosialisasi program Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak cukup atau dua anak lebih baik. Koster menginginkan penerapan KB yang berdasarkan kearifan lokal Bali.
Instruksi Gubernur Bali tersebut merupakan penghormatan terhadap hak reproduksi krama (warga) Bali yang didasarkan pada kearifan lokal yang telah berjalan turun-temurun, serta untuk mewujudkan krama Bali yang unggul dan keluarga yang berkualitas.
Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari dua orang bahkan sampai empat orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman dan Ketut.
Dengan demikian, keluarnya instruksi gubernur ini juga berarti menghentikan kampanye dan sosialisasi KB dua anak cukup atau dua anak lebih baik yang selama bertahun-tahun telah dijalankan.
“Instruksi ini diharapkan bisa dijalankan oleh bupati/wali kota se-Bali, untuk bisa ditindaklanjuti oleh jajaran masing-masing terutama yang khusus menangani program Keluarga Berencana,” ujar Agung Sutha.
Selain itu, dikeluarkannya instruksi gubernur ini sebagai salah satu aktualisasi dan pelaksanaan visi ‘Nangun Sat kerthi Loka Bali’ melalui pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.