Pemprov Bali dan KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus pada Pengamanan Aset Daerah

Sekda Dewa Indra tekankan percepatan sertifikasi aset, KPK apresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dengan perhatian khusus pada penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah. Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengapresiasi koordinasi serta pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Dewa Indra, sinergi yang telah terbangun turut berkontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri karena kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan terus berkembang.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Dewa Indra mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas setiap aset agar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, seluruh pemerintah daerah didorong memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penataan tersebut harus dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap aset baru yang diperoleh melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.

Dewa Indra mengakui bahwa penuntasan sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus. Banyaknya aset, kebutuhan verifikasi dokumen, proses pertanahan, dan dukungan anggaran mengharuskan pemerintah daerah menyusun perencanaan serta penganggaran secara bertahap. Meski demikian, kesinambungan penyelesaian menjadi penting agar semakin banyak aset daerah mempunyai status hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, menyampaikan apresiasi atas capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan perkembangan baik dari tahun ke tahun. Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, kualitas pengawasan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

KPK menempatkan pengamanan aset sebagai bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan daerah. Karena itu, setiap barang milik daerah perlu dicatat secara tertib, didukung dokumen kepemilikan yang sah, dan dipastikan penguasaan fisiknya. Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN juga perlu diperkuat untuk mengatasi kendala administrasi maupun pertanahan yang menghambat sertifikasi.

Selain menyelesaikan persoalan aset lama, pemerintah daerah diingatkan untuk menerapkan tertib administrasi sejak awal perolehan aset. Pencatatan, pengumpulan bukti pendukung, dan penyelesaian legalitas sejak tahap pengadaan atau pembangunan dinilai dapat mencegah penumpukan persoalan di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah se-Bali diharapkan memperkuat langkah konkret dalam membangun tata kelola aset yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel. Pertemuan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai