GIANYAR – Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (13/8/2026). Pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait itu membahas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Kabupaten Gianyar.
Pembahasan mencakup implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 mengenai kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah menekankan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan, sementara pekerja bukan penerima upah didorong mendapatkan perlindungan secara mandiri.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melaporkan capaian kepesertaan hingga Juli 2026 mencapai 59,67 persen. Forum turut membahas penguatan koordinasi dengan instansi perizinan dan pengawasan, termasuk perhatian terhadap pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Perlindungan pekerja memerlukan kepatuhan pemberi kerja, pengawasan yang konsisten, dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program. Melalui kerja sama lintas lembaga, Pemkab Gianyar berharap jaminan ketenagakerjaan semakin luas sehingga pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan yang lebih baik. (NSKLB)
