KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri tiga rangkaian Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Selasa (3/11/2026). Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berlangsung melalui tahapan pembahasan awal Ranperda, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga jawaban kepala daerah. Bupati Satria mengikuti seluruh tahapan dan menyampaikan tanggapan pemerintah atas berbagai pandangan serta masukan anggota dewan.
Dalam penjelasannya, Bupati Satria menegaskan bahwa rencana penataan kelembagaan, termasuk penggabungan sejumlah dinas dan pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), telah melalui kajian. Restrukturisasi tersebut diarahkan untuk membangun organisasi perangkat daerah yang lebih efisien, memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan akuntabel.
“Penataan ini dirancang untuk mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kinerja pelayanan publik tanpa menimbulkan beban fiskal baru yang tidak proporsional,” tegas Bupati I Made Satria di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Klungkung.
Menanggapi pandangan fraksi mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati menyampaikan bahwa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi tersebut telah diumumkan dengan masa pendaftaran 29 Oktober hingga 13 November 2026, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen menjalankan tahapan seleksi secara transparan dan berdasarkan prosedur.
Pada sektor pertanian dan perikanan, pemerintah daerah memastikan koordinasi pelayanan kepada petani, peternak, dan nelayan tetap berjalan meskipun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berstatus aparatur sipil negara pemerintah pusat. Penguatan kerja sama lintas instansi menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pendampingan dan pelayanan di lapangan.
Bupati Satria juga menanggapi kebutuhan penguatan mitigasi bencana, sejalan dengan kondisi geografis Klungkung dan potensi ancaman hidrometeorologi. Penataan kelembagaan serta kedudukan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan agar kesiapsiagaan dan koordinasi penanggulangan bencana semakin efektif.
Rangkaian rapat turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, pimpinan dan anggota DPRD Klungkung, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, para asisten, jajaran kepala OPD, serta pimpinan instansi terkait.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Semangat penataan birokrasi yang efisien, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sejalan dengan nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni pembangunan yang memberi manfaat nyata serta menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat. (NSKLB)
