BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ditandai penandatanganan nota pada rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kamis (13/8/2026).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kenaikan pendapatan daerah membuka ruang untuk memperkuat belanja prioritas. Dalam rancangan tersebut, porsi belanja infrastruktur direncanakan mencapai 59,8 persen, dengan belanja modal sekitar Rp4 triliun lebih. Arah kebijakan ini antara lain ditujukan untuk memperbaiki daya dukung wilayah, mengembangkan jaringan jalan, dan meningkatkan daya saing Badung sebagai pusat kegiatan pariwisata.
Selain infrastruktur, pembahasan anggaran tetap memperhatikan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelestarian budaya, ekonomi kerakyatan, tata kelola digital, serta peningkatan kualitas pariwisata. Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari rancangan perubahan anggaran yang dibahas bersama DPRD, bukan klaim bahwa setiap program telah selesai direalisasikan.
