Kerthi Bhumi Satwika: Enam Kawasan Rendah Emisi Menata Arah Pembangunan Bali Hijau

Dari regulasi energi dan lingkungan periode pertama Gubernur Koster menuju penerapan lima pilar kawasan rendah emisi pada periode kedua 2026–2030.

DENPASAR – Upaya membangun Bali yang berkelanjutan memerlukan perubahan yang dapat dirasakan pada tingkat kawasan. Kebijakan energi bersih, pengendalian sampah, transportasi ramah lingkungan, dan perlindungan ekosistem akan lebih mudah dinilai apabila diterjemahkan menjadi program yang memiliki lokasi, sasaran, penanggung jawab, serta indikator pelaksanaan yang jelas.

Pendekatan tersebut menjadi latar pengembangan Kerthi Bhumi Satwika, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong kawasan rendah emisi dengan karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda. Program ini menghubungkan perlindungan lingkungan dengan kegiatan ekonomi, pariwisata, dan peran masyarakat.

Pada 6 Oktober 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 mengenai enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Penandatanganan kesepakatan bersama implementasi periode 2026–2030 dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 di Pura Er Jeruk, Sukawati, Gianyar, bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Masing-masing memiliki persoalan dan potensi berbeda sehingga pengembangannya tidak dapat menggunakan satu pendekatan yang sepenuhnya seragam.

Kebijakan ini memiliki kaitan dengan perjalanan pembangunan Bali pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster tahun 2018–2023. Pemerintah provinsi pada masa tersebut menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi salah satu landasan penting bagi penanganan limbah yang menekankan tanggung jawab sejak sumber timbulan. Regulasi-regulasi ini memberi arah, tetapi keberhasilan pelaksanaannya tetap memerlukan fasilitas, perubahan perilaku, pengawasan, dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, Kerthi Bhumi Satwika dapat dilihat sebagai upaya mengintegrasikan berbagai kebijakan tersebut pada kawasan tertentu. Penetapan lokasi bukan berarti seluruh kawasan telah mencapai kondisi rendah emisi. Status tersebut merupakan arah kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dengan langkah dan pembuktian hasil.

Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan lima pilar pengembangannya. Pilar energi hijau berfokus pada peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dan efisiensi energi. Pilar transportasi hijau mencakup pemanfaatan kendaraan listrik serta infrastruktur pendukung yang sesuai kebutuhan kawasan.

Pilar ekosistem hijau berkaitan dengan rehabilitasi lingkungan, perlindungan pesisir, pengembangan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah. Pilar industri pariwisata hijau mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Adapun pilar masyarakat hijau menekankan partisipasi dan peningkatan kapasitas warga dalam menjaga ruang hidup serta mengembangkan kegiatan ekonomi lokal.

Di Ubud, perhatian dapat diarahkan pada keseimbangan aktivitas pariwisata budaya dengan pengelolaan mobilitas dan lingkungan. Di Kepulauan Nusa Penida, perlindungan ekosistem pulau serta pesisir menjadi kebutuhan penting di tengah pertumbuhan kunjungan. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur memiliki tantangan pengelolaan kawasan wisata yang padat kegiatan, sedangkan kawasan Gajah Mada memerlukan pendekatan yang menghubungkan pelestarian warisan kota dengan kualitas lingkungan perkotaan.

Perbedaan karakter tersebut menuntut penentuan indikator yang sesuai. Kawasan dengan aktivitas kendaraan tinggi perlu mengukur perubahan moda perjalanan dan emisi transportasi, sementara wilayah pesisir membutuhkan perhatian pada limbah, kualitas lingkungan, serta tekanan terhadap ekosistem. Semua kawasan memerlukan kejelasan kondisi awal agar perkembangan program dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang pengembangan kawasan rendah emisi akan lebih akuntabel jika didukung sistem data yang terbuka dan dapat diverifikasi. Pengukuran konsumsi energi, perjalanan kendaraan, pengelolaan sampah, kualitas lingkungan, serta keterlibatan pelaku usaha dapat membantu pemerintah membedakan antara aktivitas program dan perubahan nyata yang telah terjadi.

Teknologi digital juga dapat mendukung penyajian informasi publik. Dasbor yang menyajikan capaian indikator, jadwal pelaksanaan, serta ruang partisipasi masyarakat berpotensi membantu evaluasi bersama. Namun, data harus dikumpulkan melalui metode yang konsisten dan tidak digunakan sekadar sebagai materi promosi.

Kerja sama antarpemerintah daerah menjadi unsur penting karena kebijakan kawasan melibatkan kewenangan dan pelaku yang beragam. Pemerintah provinsi perlu berkoordinasi dengan kabupaten/kota, pengelola destinasi, desa adat, masyarakat, usaha pariwisata, lembaga pendidikan, dan komunitas lingkungan. Pembagian tugas serta dukungan pembiayaan menentukan apakah kesepakatan lintas sektor dapat diterjemahkan menjadi kegiatan lapangan.

Penerapan kawasan rendah emisi juga harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha kecil memerlukan pendampingan agar dapat menyesuaikan praktik usahanya secara bertahap. Program lingkungan akan lebih berkelanjutan ketika masyarakat memahami manfaatnya, memiliki akses terhadap sarana pendukung, dan tidak menghadapi beban yang tidak proporsional.

Dalam pelaksanaan 2026–2030, indikator keberhasilan yang penting meliputi pengurangan emisi berdasarkan penghitungan yang jelas, peningkatan efisiensi energi, penggunaan transportasi rendah emisi, pengurangan timbulan sampah, serta kualitas ekosistem. Pemerintah perlu membedakan target, realisasi infrastruktur, hasil pengukuran, dan dampak jangka panjang.

Perjalanan dari regulasi lingkungan dan energi pada periode pertama menuju penetapan enam kawasan pada periode kedua memperlihatkan perkembangan pendekatan kebijakan dari landasan umum ke sasaran wilayah. Tahapan selanjutnya memerlukan pemantauan yang disiplin agar arah yang telah ditetapkan menghasilkan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, upaya menjaga alam dan kebudayaan perlu berjalan bersama pembangunan ekonomi. Kerthi Bhumi Satwika menyediakan kerangka pengembangan kawasan; keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi pemerintah dan masyarakat dalam mengubah komitmen menjadi hasil yang terukur.

Bali hijau bukan hanya gambaran masa depan yang diinginkan, tetapi tanggung jawab pembangunan yang memerlukan langkah nyata dari waktu ke waktu.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai