DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian keputusan dewan terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2025 serta jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali pada Jumat, 24 April 2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kelompok pakar/tim ahli DPRD, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Bali Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, serta penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sisi tujuan, kegiatan ini memiliki makna penting bagi masyarakat Bali karena menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui rekomendasi LKPJ, DPRD memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata, tepat sasaran, serta dapat ditingkatkan kualitasnya ke depan.
Bagi masyarakat, hasil evaluasi ini berdampak langsung pada perbaikan layanan publik, peningkatan pembangunan infrastruktur, serta optimalisasi program kesejahteraan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas.
Sementara itu, pembahasan Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat lokal, sekaligus menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang berkelas dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Bagi masyarakat, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan fasilitas umum, serta dukungan terhadap program-program sosial yang lebih merata.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat, transparan dalam prosesnya, serta akuntabel dalam pelaksanaannya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif yang tercermin dalam forum ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan strategis daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Bali. (AdminNSKLB)
