Gubernur Koster Beri Payung Hukum untuk PMI melalui Pergub no 12 Tahun 2021

Denpasar, (NSKLB) – Provinsi Bali secara resmi menerbitkan payung hukum untuk melindungi para pekerja migran melalui Peraturan Gubernur No.12 tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Krama Bali. Secara umum pergub ini akan mendata memberikan perlindungan pada pekerja migran asal Bali dari sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri dimana seperti diketahui bersama jumlah putera Bali yang merantau ke luar negeri untuk bekerja jumlahnya cukup besar.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Launching Pergub no 12 tahun 2021 menyebut latar belakang dan inspirasi dalam menyusun pergub ini adalah ketika awal masa pandemi Covid-19 pada Februari 2020 lalu. ” Banyak PMI berdatangan dari tempat bekerjanya dari berbagai negara dan ada yang mengalami kasus positif,” katanya dihadapan awak media di Terminal Cruise Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Rabu (31/3) sore.

Gubernur Koster mengatakan jumlah pekerja migran asal Bali mencapai lebih dari 22 Ribu orang dan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. ” Namun, hingga saat ini belum terdata dengan baik dan mendapatkan pemberlakuan dan perlindungan memadai dari pemerintah provinsi,” Tandas pria asal Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan bahwa saat pekerja migran mengalami masalah di tempat kerja atau dengan keluarga, pemerintah Bali tidak bisa berdiam saja. Perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan karena tenaga kerja tersebut memiliki potensi yang besar. ” Saat ini, negara dengan PMI terbanyak adalah Filipina. Padahal, jumlah penduduk Filipina kalah banyak dengan Indonesia. Jumlah pekerja migran dari Indonesia hanya sekitar 400 Ribuan dengan porsi terbesar dari Bali,” Terangnya. “Karena itu saya kira (PMI,red) ini merupakan sebuah lapangan kerja yang baik dan harus diberdayakan itu sebabnya terbitkan Pergub ini, untuk lindungi yang sudah bekerja dan akan, kita juga akan tingkatkan kompetensi mereka,” sebutnya. Para PMI nantinya akan mendapat Penguatan Modal Hingga Perlindungan Keluarga. Calon pekerja migran juga akan difasilitasi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.

Diterangksn pula bahwa kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. (AGP)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *