UPDATE COVID-19 BALI 25/4, pengawalan ketat dari petugas gabungan terus dilakukan dipintu masuk Pulau Bali Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Sabtu (25/4)

Update Kasus Covid-19 di Provinsi Bali 

  • Jumlah akumulatif terkonfirmasi pasien positif sebanyak 183 orang, dimana terdapat penambahan kasus sebanyak 6 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Perjalanan Luar Bali dan 4 orang transmisi lokal. Jumlah akumulatif Covid 19 yang berjumlah total 183 orang terdiri dari 8 WNA dan 175 WNI. Dari 175 WNI jika dirinci menurut tempat atau bagaimana terinfeksinya maka imported case sebanyak 135 orang yang terdiri dari 111 PMI asal Bali dan 3 orang non PMI dan 21 orang dari daerah terjangkit dan 40 orang transmisi lokal. JIka dilihat dari presentasenya maka positif Covid 19 karena transmisi lokal sebanyak 21,85% dan sebanyak 78,15 % melalui imported case. Dengan demikian jumlah akumulatif positif Covid 19 sebagian besar berasal dari imported case baik dari luar negeri ataupun berasal dari daerah terjangkit.
  • Kabar gembira hari ini pasien sembuh bertambah 13 orang yang terdiri dari 12 PMI dan 1 transmisi lokal. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien yang telah sembuh sejumlah 70 orang.
  • Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Semoga kedepan tidak ada penambahan
  • Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 109 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas dan Wisma Bima

Kebijakan 

  • Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.
  • Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid.19. Hal ini berujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas..
  • Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *