Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19

NangunSatKerthiLokaBali-Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

Mengikuti langkah pemerintah pusat, Bali juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD.
Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan.

Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan.

Pihaknya juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan.

Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari.
Dalam kesempatan itu, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan
kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Kemendagri juga menekankan agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan imbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *