“KELUARKAN PERGUB NO.1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KLOLA MINUMAN FERMENTASI DAN DESTILASI KHAS BALI, GUBERNUR WAYAN KOSTER PRO RAKYAT”

NangunSatKerthiLokaBali-Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan prorakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), 29 Januari 2020

Pergub terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali di Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2)

Ruang lingkup Pergub meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan

Menurut Gubernur Wayan Koster, Pergub ini diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, dan Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, ” katanya.

Selain itu, lanjut beliau, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali

Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *