“GUBERNUR WAYAN KOSTER INGIN MEMPROTEKSI BALI, SALAH SATUNYA MELALUI RUU PROVINSI BALI, DENGAN RUU INI BALI BISA MEMBANGUN DENGAN KARAKTER ALAM, MANUSIA DAN BUDAYA LOKALNYA”

NangunSatKerthiLokaBali-Gubernur Bali Bapak Wayan Koster terus berusaha agar RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini bisa dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Setelah sebelumnya mohon dukungan ke Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Ham RI Yasona H. Laoly serta pernyataan dukungan dari DPD RI, kali ini Gubernur Koster mohon dukungan dari DPR RI.

Gubernur Wayan Koster mengatakan, saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, materi dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan Koster sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

“Saya ingin memproteksi Bali, salah satunya melalui RUU Provinsi Bali. Dari RUU ini, Bali bisa membangun dengan karakter alam, manusia dan budaya lokalnya. Untuk itu, Saya mohon dukungan DPR RI agar RUU ini bisa masuk prolegnas 2020. Meskipun saat ini RUU Provinsi Bali berada di Nomor Urut 162 dalam Daftar Tunggu Prolegnas, tapi Saya ingin agar RUU ini bisa segera disetujui,” ujar Gubernur Koster.

Ditambahkan Gubernur Wayan Koster, saat ini berbagai kebijakan telah diambil dalam rangka menjaga alam dan budaya Bali. Diantaranya kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sedotan dan styrofoam yang tertuang dalam Pergub Nomor 97 tahun 2018. Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Selain itu terkait dengan pelestarian budaya, telah dibuat kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali.

“Seperti kita ketahui, Bali merupakan daerah yang lain daripada daerah lainnya di Indonesia. Bali terkenal akan budayanya, sehingga hal ini menjadi perhatian. Karena Bali ini tidak memiliki tambang, batubara serta yang lainnya, Bali ini hanya mengandalkan Alam dan Budaya. Untuk itu Saya telah membuat kebijakan yang bertujuan untuk membenahi alam, manusia dan kebudayaan Bali untuk menyelaraskan dan keharmonisan pembangunan di Bali agar berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bali,” ungkapnya.

Gubernur Bali Bapak Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, semua program telah tertuang dalam Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

“Bali dengan kekayaan dan keunikan budaya serta kearifan lokalnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia sehingga Bali menjadi destinasi nomor Satu di dunia. Untuk itu, kita harus menjaga semua ini,” imbuhnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *